Bissmillahirrohmaanirrohiim,
“Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka,dalam pada itu janganlah kamu mengadakan
janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada
mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk
berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah
mengetahui apa yang ada dalam hatimu;maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun”.
QS. Al-Baqarah (2) ayat 235.
Khitbah
adalah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak wanita dengan
tujuan yang jelas yaitu menikahinya, hukumnya sunnah dan tidak ada persyaratan
khusus didalamnya, yang penting adalah maksud dari pihak laki-laki tersebut
bisa tercapai dengan baik, disamping itu khitbah juga merupakan sarana pihak
laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut untuk melihat wanita tersebut
sebatas yang diperbolehkan dalam Islam, hadits
dari Abu Hurairoh ra, ketika ia sedang berada di sisi rasulullah SAW, beliau
didatangi oleh seorang laki-laki yang mengatakan kepada Rasulullah bahwa ia
hendak menikahi seorang wanita Anshor. Rasulullah SAW bekata kepadanya, “Apakah
anda sudah melihatnya?” Ia menjawab, “Belum.” Lalu Rasulullah SAW bersabda,
“Pergilah dan lihat dirinya, karena di mata seorang Anshor ada sesuatu.” (HR.
Muslim).
Dalam
ajaran Islam hanya diajarkan sampai khitbah dan tidak ada tambahan ritual lain
seperti tukar cincin, selamatan dll, walau sudah melaksanakan khitbah karena
belum tentu berakhir ke jenjang pernikahan, dan baik pihak wanita maupun pihak
laki laki harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat,
setelah khitbah disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah
mengenai rencana selanjutnya kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
Dalam proses
khitbah pihak laki laki boleh saja datang melamar secara sendirian,karena baik
musyawarah dan silaturrahim merupakan bagian dari ajaran Islam maka lebih baik
ketika proses khitbah pihak laki laki bersama-sama dengan orangtua dan juga
disertai beberapa famili lainnya agar dapat memperlancar proses khitbah
tersebut.
Dan Khitbah
tersebut baru sah jika ada kesepakatan yang berlandaskan keridhaan dari masing
- masing pihak, selain itu, khitbah juga harus ditujukan kepada wanita yang
memang sah untuk dinikahi, jika tidak, maka khitbah atau lamarannya menjadi
batal.
Jika khitbah
atau lamaran sudah dilakukan sebaiknya jarak dengan akad tidak terlalu lama,
hal itu untuk menjaga fitnah, untuk menjaga diri dari maksiat, serta untuk
memberikan kepastian, walau tidak ada batasan secara syar’I, berapa lama maksimal
jarak antara khitbah dan akad, akan tetapi itu semua untuk menjaga kepatutan,
dan jalinan silaturahim terhadap pihak pihak lain.
Seandainya
bila jarak antara khitbah dan akad nikah terpaksa jaraknya sedemikian lama,
keduanya harus tetap berpegang pada rambu-rambu syariat, diantaranya :
Pertama,
karena khitbah bukanlah akad, maka pihak yang mengkhitbah dan yang dikhitbah
masih sama - sama tidak syah, mereka belum menjadi pasangan suami isteri
sehingga tidak boleh melakukan ikhtilath, tidak boleh bersentuhan, khalwat,
atau menyepi berdua tanpa disertai mahram, sebagaimana Nabi bersabda yang
artinya :
“Tidak
boleh seorang laki laki berduaan dengan seorang wanita kecuali disertai mahramnya.
(HR. Bukhari)
Kedua,
selama dalam kondisi dipinang, maka si wanita tidak boleh menerima lamaran
laki-laki lain kecuali kalau lamaran sebelumnya batal,sebagaimana hadits Nabi
saw yang artinya: “Tidak boleh salah seorang diantara kalian melamar wanita
yang telah dilamar oleh orang lain.” (HR. Malik)
Hikmah
khitbah diantaranya memberikan peluang kepada kedua belah pihak baik laki-laki maupun
wanita untuk mengetahui dari segi agama dan akhlak masing masing, karena cinta
sebelum khitbah adalah merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah yang telah diberikan
kepada seluruh ciptaan Nya baik seorang laki - laki maupun seorang wanita untuk
saling mencintai dan dari padanya akan terbentuk suatu keluarga sakinah
mawaddah dan warahmah, sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an, surat Ar-Rum
(30) ayat 21 yang artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir".
0 Comments:
Posting Komentar