L

Header Ads
Tiny Star

:: khitbah ::

Bissmillahirrohmaanirrohiim,

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka,dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu;maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun”. QS. Al-Baqarah (2) ayat 235.

Khitbah adalah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak wanita dengan tujuan yang jelas yaitu menikahinya, hukumnya sunnah dan tidak ada persyaratan khusus didalamnya, yang penting adalah maksud dari pihak laki-laki tersebut bisa tercapai dengan baik, disamping itu khitbah juga merupakan sarana pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut untuk melihat wanita tersebut sebatas yang diperbolehkan dalam Islam, hadits dari Abu Hurairoh ra, ketika ia sedang berada di sisi rasulullah SAW, beliau didatangi oleh seorang laki-laki yang mengatakan kepada Rasulullah bahwa ia hendak menikahi seorang wanita Anshor. Rasulullah SAW bekata kepadanya, “Apakah anda sudah melihatnya?” Ia menjawab, “Belum.” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Pergilah dan lihat dirinya, karena di mata seorang Anshor ada sesuatu.” (HR. Muslim).

Dalam ajaran Islam hanya diajarkan sampai khitbah dan tidak ada tambahan ritual lain seperti tukar cincin, selamatan dll, walau sudah melaksanakan khitbah karena belum tentu berakhir ke jenjang pernikahan, dan baik pihak wanita maupun pihak laki laki harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat, setelah khitbah disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai rencana selanjutnya kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.

Dalam proses khitbah pihak laki laki boleh saja datang melamar secara sendirian,karena baik musyawarah dan silaturrahim merupakan bagian dari ajaran Islam maka lebih baik ketika proses khitbah pihak laki laki bersama-sama dengan orangtua dan juga disertai beberapa famili lainnya agar dapat memperlancar proses khitbah tersebut.

Dan Khitbah tersebut baru sah jika ada kesepakatan yang berlandaskan keridhaan dari masing - masing pihak, selain itu, khitbah juga harus ditujukan kepada wanita yang memang sah untuk dinikahi, jika tidak, maka khitbah atau lamarannya menjadi batal.

Jika khitbah atau lamaran sudah dilakukan sebaiknya jarak dengan akad tidak terlalu lama, hal itu untuk menjaga fitnah, untuk menjaga diri dari maksiat, serta untuk memberikan kepastian, walau tidak ada batasan secara syar’I, berapa lama maksimal jarak antara khitbah dan akad, akan tetapi itu semua untuk menjaga kepatutan, dan jalinan silaturahim terhadap pihak pihak lain.

Seandainya bila jarak antara khitbah dan akad nikah terpaksa jaraknya sedemikian lama, keduanya harus tetap berpegang pada rambu-rambu syariat, diantaranya :

Pertama, karena khitbah bukanlah akad, maka pihak yang mengkhitbah dan yang dikhitbah masih sama - sama tidak syah, mereka belum menjadi pasangan suami isteri sehingga tidak boleh melakukan ikhtilath, tidak boleh bersentuhan, khalwat, atau menyepi berdua tanpa disertai mahram, sebagaimana Nabi bersabda yang artinya :

 “Tidak boleh seorang laki laki berduaan dengan seorang wanita kecuali disertai mahramnya. (HR. Bukhari)

Kedua, selama dalam kondisi dipinang, maka si wanita tidak boleh menerima lamaran laki-laki lain kecuali kalau lamaran sebelumnya batal,sebagaimana hadits Nabi saw yang artinya: “Tidak boleh salah seorang diantara kalian melamar wanita yang telah dilamar oleh orang lain.” (HR. Malik)

Hikmah khitbah diantaranya memberikan peluang kepada kedua belah pihak baik laki-laki maupun wanita untuk mengetahui dari segi agama dan akhlak masing masing, karena cinta sebelum khitbah adalah merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah yang telah diberikan kepada seluruh ciptaan Nya baik seorang laki - laki maupun seorang wanita untuk saling mencintai dan dari padanya akan terbentuk suatu keluarga sakinah mawaddah dan warahmah, sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an, surat Ar-Rum (30) ayat 21 yang artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir".
*dari berbagai sumber

0 Comments:

Posting Komentar